SMANSASAK MULAI FINGERPRINT
Dalam rangka meningkatkan disiplin kerja ASN Guru dan Pegawai sebagaimana dijelaskan dalam peraturan pemerintah nomor: 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil butir 11 “Kewajiban Pegawai Negeri Sipil adalah masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja” sehingga Pegawai Negeri Sipil yang tidak mentaati aturan tersebut akan di berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Atas dasar aturan tersebut Kepala Layanan DikmenPK-PLK Lombok Timur melalui suratnya nomor: 800/147-LD/PK-PLK/DIKBUD/2019 tertanggal 28 Februari 2019 menginstruksikan agar semua Sekolah SMK/SMA dan SLB Negeri mulai 1 Maret 2019 wajib menggunakan Pinger Print /Absensi Sidik jari. Instruksi ini sebagai tindak lanjut dari Program pemerintah dalam upaya meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala SMAN 1 Sakra Sugeng, S.Pd, bahwa Print out absen sidik jari ini nantinya akan akan di laporkan setiap bulannya ke UPT Layanan Dikmen PK-PLK Lombok Timur, dan ini akan menjadi salah satu instrumen evaluasi kinerja oleh kepala sekolah secara internal sehingga diharapkan bisa meningkatkan kinerja pegawai di SMA Negeri 1 Sakra. Pinger Print ini diberlakukan bagi semua guru dan pegawai baik PNS maupun Non PNS. Pengisian daftar hadir dilakukan satu kali pada saat masuk kerja dan satu kali pada saat pulang kerja. PNS yang tidak memenuhi kehadiran jam kerja akan di kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Penerapan absensi sidik jari juga diharapkan mampu mengubah mental PNS dalam memberikan pelayanan yang prima kepada peserta didik dan masyarakat, sehingga otomatis dan penuh sadar PNS akan patuh terhadap peraturan yang ada termasuk kewajiban absensi fingerprint. Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok rencana penerapan Single Salary System atau Sistem Penggajian Tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
(admin) - smansatusakra.sch.id
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini